JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik penipuan daring bermodus SMS blast yang menyebarkan tautan pembayaran e-tilang palsu. Dalam pengungkapan ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan diketahui menerima bayaran dalam bentuk mata uang kripto.
Kelima tersangka masing-masing berinisial WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29). Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasi pengiriman pesan massal berisi tautan phishing yang menargetkan masyarakat.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan, pengembangan penyidikan menunjukkan jaringan ini dikendalikan oleh warga negara asing asal China.
“Penyidik melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap kelima tersangka dan menemukan fakta bahwa kejahatan ini dikendalikan langsung oleh warga negara asing asal China,” kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Menurut Himawan, kendali operasional dilakukan melalui akun Telegram bernama Lee SK dan Daisy Qiu. Dari luar negeri, pengendali mengatur distribusi perangkat hingga sistem pengiriman pesan.
“Dalam mendukung operasionalnya di Indonesia, para pelaku dari China tersebut mengirimkan langsung SIM box (alat yang digunakan untuk blasting) kepada para tersangka di Indonesia,” jelas Himawan.
Perangkat tersebut dipasang dengan ratusan kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan data identitas warga negara Indonesia. Selanjutnya, sistem dioperasikan secara jarak jauh atau auto remote dari China. Para tersangka di Indonesia bertugas memasang kartu SIM ke perangkat modem pool serta memantau pengiriman pesan melalui aplikasi Terminal Vendor System (TVS).
“Dalam satu hari, perangkat SIM box yang dioperasionalkan oleh para tersangka mampu mengirimkan SMS phishing kepada 3.000 nomor handphone. Untuk menjalankan SIM box kiriman dari China tersebut, para pelaku membutuhkan ratusan kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan NIK dan data warga negara Indonesia,” ujarnya.
Adapun peran masing-masing tersangka, WTP disebut sebagai operator utama perangkat dan melakukan SMS blasting sejak September 2025. FN berperan menyediakan jasa SMS blast untuk klien asing serta mengelola kartu SIM sejak Juli 2025, dibantu oleh RW dalam operasional harian. BAP menjadi operator utama sejak Februari 2025, sementara RJ berperan memasok kartu SIM yang telah teregistrasi kepada jaringan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan korban yang menerima SMS berisi pemberitahuan denda pelanggaran lalu lintas. Pesan tersebut mencantumkan tautan yang mengarah ke situs palsu dengan tampilan menyerupai laman resmi Kejaksaan.
“Kemudian tautan tersebut diklik oleh korban dan korban diarahkan ke situs e-tilang palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi milik Kejaksaan,” jelas Himawan.
Karena mengira situs tersebut resmi, korban memasukkan data pribadi dan informasi kartu kredit. Akibatnya, terjadi transaksi debit ilegal sebesar 2.000 riyal Arab Saudi atau setara sekitar Rp 8,8 juta.
Dari hasil penelusuran, penyidik menemukan sedikitnya 124 tautan phishing lain yang disiapkan untuk menjaring korban. Polisi juga mengidentifikasi enam nomor tambahan yang digunakan untuk menyebarkan SMS blast.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menerima bayaran rutin dalam bentuk aset kripto jenis Tether (USDT), dengan nominal bervariasi sesuai jumlah perangkat yang dioperasikan.
“Para tersangka menerima gaji bulanan dalam bentuk mata uang kripto atau USDT. Mulai dari 1.500 USDT atau sekitar Rp 25 juta sampai dengan 4.000 USDT atau sekitar Rp 67 juta tergantung dari banyaknya SIM box yang dioperasionalkan,” kata Himawan.
Salah satu tersangka, BAP, tercatat menerima keuntungan terbesar.
“BAP menerima total 53.000 USDT atau sekitar Rp 890 juta sebanyak 142 transaksi sejak Februari 2025 dan Januari 2026,” ungkap Himawan.
Tersangka RW diketahui menerima 42.300 USDT atau sekitar Rp 700 juta dalam periode Juni 2025 hingga Januari 2026. FN memperoleh 14.100 USDT atau sekitar Rp 235 juta, sementara WTP menerima 32.700 USDT atau setara Rp 530 juta.
“Keuntungan atau komisi tersebut secara rutin ditukarkan ke mata uang Rupiah setiap bulannya oleh para tersangka,” ungkap penyidik dalam papar Himawan.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar,” ujarnya.**





