Lima Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Divonis 9–13 Tahun, Negara Rugi Rp285 Triliun

Lima Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Divonis 9–13 Tahun, Negara Rugi Rp285 Triliun

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa perkara korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 9 hingga 13 tahun. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Jumat (27/2/2026).

Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Fajar saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila tidak dibayar.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal tersebut menjadi faktor yang memberatkan vonis. Sementara keadaan meringankan antara lain sikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.

BACA JUGA:  Kemenperin Bentuk Pusat Krisis Industri Dampak Pembatasan Gas Bersubsidi

Adapun rincian vonis terhadap kelima terdakwa sebagai berikut:

  • Sani Dinar Saifuddin (SDS), mantan Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
  • Yoki Firnandi (YF), mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
  • Agus Purwono (AP), mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
  • Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
  • Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, juga divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
BACA JUGA:  Wali Kota Bandung Nilai HPN 2026 Momentum Reposisi Pers di Era Digital

Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum menyebut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun. Perkara ini berkaitan dengan dua aspek utama, yakni pengelolaan impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM), serta mekanisme penjualan solar nonsubsidi.

Putusan tersebut menambah daftar perkara besar di sektor energi yang berujung vonis pidana, sekaligus menjadi sorotan publik mengingat nilai kerugian negara yang sangat signifikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *