JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap buronan kasus penggelapan dana senilai 2 juta dolar AS, Haksono Santoso, seorang pengusaha tambang, pada Selasa (10/12/2024) malam. Haksono sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, ditahan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).
Kasus ini bermula dari laporan kuasa hukum korban, R. Primaditya Wirasandi, ke Polda Metro Jaya pada 13 November 2023. Sebelum laporan dibuat, firma hukum Lucas, S.H. & Partners telah melayangkan dua somasi kepada Haksono pada 3 dan 7 November 2023, namun tidak mendapat respons.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Haksono sebagai tersangka pada 15 Agustus 2024. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan dinilai tidak kooperatif, penyidik menerbitkan surat DPO pada November 2024.
Setelah sempat buron, Haksono akhirnya ditangkap di Jakarta dan kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.





