Masuk DPO, Haksono Santoso Akhirnya Ditangkap Polisi

Masuk DPO, Haksono Santoso Akhirnya Ditangkap Polisi

JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap buronan kasus penggelapan dana senilai 2 juta dolar AS, Haksono Santoso, seorang pengusaha tambang, pada Selasa (10/12/2024) malam. Haksono sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, ditahan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).

BACA JUGA:  Kejar Rasio Pajak 12 Persen, Menkeu Tegaskan Perang Terhadap Kongkalikong dan Penggelapan

Kasus ini bermula dari laporan kuasa hukum korban, R. Primaditya Wirasandi, ke Polda Metro Jaya pada 13 November 2023. Sebelum laporan dibuat, firma hukum Lucas, S.H. & Partners telah melayangkan dua somasi kepada Haksono pada 3 dan 7 November 2023, namun tidak mendapat respons.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Haksono sebagai tersangka pada 15 Agustus 2024. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Minahasa Utara, Enam Pelaku Diamankan

Karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan dinilai tidak kooperatif, penyidik menerbitkan surat DPO pada November 2024.

Setelah sempat buron, Haksono akhirnya ditangkap di Jakarta dan kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *