Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Minahasa Utara, Enam Pelaku Diamankan

Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Minahasa Utara, Enam Pelaku Diamankan

MINAHASA UTARA – Kepolisian Resor Minahasa Utara mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang terjadi di Kecamatan Likupang, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Kasus tersebut terjadi pada Rabu (28/1/2026) di sebuah rumah di wilayah Likupang. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat korban dan sejumlah terduga pelaku berada di lokasi yang sama dan mengonsumsi minuman keras.

Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, Iptu Lega Ikhwan Berbayu, mengatakan kejadian terjadi ketika korban hendak pulang ke rumah.

BACA JUGA:  Enam Kursi Kepala Dinas di Sampang Masih Kosong, Pemkab Pastikan Segera Terisi

“Di situ para tersangka dan korban melalukan aksi minum-minuman keras. Saat korban hendak pulang ke rumahnya, salah satu tersangka menarik tangan korban untuk masuk di dalam kamar,” kata Iptu Lega Ikhwan Berbayu, Selasa (3/2/2026).

Pihak kepolisian menyebutkan, korban kemudian mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh enam orang. Dari enam terduga pelaku, mayoritas masih berstatus anak di bawah umur.

BACA JUGA:  Kemenekraf Apresiasi Musisi Legendaris lewat Penghargaan Marketeers Music Icon 2025

“Dari enam tersangka, lima di antaranya merupakan anak di bawah umur,” ujarnya.

Saat ini, korban dilaporkan masih mengalami trauma dan tengah mendapatkan pendampingan. Sementara itu, keenam terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 473 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *