Bakar Pohon untuk Usir Nyamuk, Pria di Inhu Jadi Tersangka Karhutla 1,5 Hektare

Bakar Pohon untuk Usir Nyamuk, Pria di Inhu Jadi Tersangka Karhutla 1,5 Hektare

INDRAGIRI HULU – Seorang pria berinisial JS (68) ditetapkan sebagai tersangka setelah membakar pohon yang kemudian memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 1,5 hektare di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Kebakaran terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Api awalnya muncul di sekitar lahan milik JS sebelum merembet ke area yang telah ditanami kelapa sawit.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan JS diamankan setelah petugas mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. Kepada penyidik, JS mengaku menyalakan api untuk mengusir nyamuk.

“Ia mengaku api tersebut digunakan untuk mengusir nyamuk. Namun, api kemudian tidak terkendali hingga membakar ranting-ranting dan merembet ke lahan,” kata Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, dalam keterangannya, Senin (10/8).

Petugas Polsek Lirik bersama KPBD, Manggala Agni, Damkar BPBD PKP Kabupaten Inhu dan Damkar PT EMP Lirik kemudian melakukan pemadaman untuk mencegah api meluas.

Dari hasil pengecekan di lapangan, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 1,5 hektare. Kebakaran tidak hanya mengenai lahan milik JS, tetapi juga merembet ke lahan di sekitarnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu botol berisi solar, dua batang pohon kelapa sawit yang terbakar serta dua batang kayu yang telah hangus.

BACA JUGA:  PAPDI: Orang Dewasa Masih Rentan Campak, Imunisasi Jadi Kunci Pencegahan

Kapolres Inhu menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas pembakaran lahan yang dapat memicu karhutla.

“Polres Indragiri Hulu tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan pembakaran lahan, baik dengan sengaja maupun karena kelalaian yang mengakibatkan api meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan,” kata Eka.

Menurutnya, kondisi geografis Riau yang memiliki banyak kawasan rawan karhutla menuntut masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

“Jangan pernah menganggap api kecil sebagai sesuatu yang sepele. Dalam kondisi tertentu, api dapat dengan cepat membesar dan meluas. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membakar lahan dengan alasan apa pun,” tuturnya.

JS Ditahan dan Dijerat Pasal Berlapis

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengidentifikasi titik awal api serta mengamankan barang bukti, penyidik menetapkan JS sebagai tersangka. Ia kemudian ditahan di Polres Inhu untuk menjalani proses hukum.

JS dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA:  Yayasan Bantah Ada Ekskul Menembak, Polisi Dalami Temuan 995 Senjata di Sekolah Swasta Jaksel

Eka mengatakan penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan penyebab kebakaran dan dampak yang ditimbulkan.

“Kami akan mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk penyebab api, peran yang bersangkutan, kondisi lahan dan dampak kebakaran. Penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Eka.

Ia menambahkan, penegakan hukum merupakan langkah terakhir dalam menangani persoalan karhutla. Kepolisian juga terus mendorong masyarakat terlibat dalam upaya pencegahan, termasuk melalui program Green Policing.

Polda Riau Perkuat Pencegahan Karhutla

Di sisi lain, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh unsur dalam menghadapi ancaman karhutla.

Hal itu disampaikan Herry dalam Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla di Mapolda Riau, Senin (10/8/2026).

“Apel kesiapsiagaan ini bukan hanya hari ini kita lakukan, bahkan jauh-jauh hari dari bulan Maret sampai total ada 63 Apel Kesiapsiagaan tergelar di seluruh kota/kabupaten Provinsi Riau,” kata Irjen Herry Heryawan.

Menurut Herry, penanganan karhutla dilakukan melalui sejumlah strategi, mulai dari pencegahan hingga kesiapan personel dan sarana pendukung di lapangan.

“Yang pertama adalah kegiatan pencegahan dengan berbagai macam upaya baik pembuatan embung, sekat kanal, penyiapan sumur, menara pantau, dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *