Kejar Rasio Pajak 12 Persen, Menkeu Tegaskan Perang Terhadap Kongkalikong dan Penggelapan

Kejar Rasio Pajak 12 Persen, Menkeu Tegaskan Perang Terhadap Kongkalikong dan Penggelapan

JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik kongkalikong dan penggelapan pajak guna mengejar target rasio perpajakan hingga 12 persen. Langkah tersebut dinilai krusial untuk memperkuat penerimaan negara dan menjaga keberlanjutan fiskal.

“Kami tidak akan membiarkan lagi penggelapan pajak atau kongkalikong antara pajak dengan para pelaku usaha. Kan banyak tuh, makanya ditangkap kemarin. Kami beresin itu,” kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Menurut Purbaya, pembenahan internal di lingkungan Kementerian Keuangan menjadi salah satu upaya utama untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara. Ia menyebut rotasi pegawai telah dilakukan di sejumlah unit strategis, termasuk Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

BACA JUGA:  Danantara Hadiri Pertemuan BEI–MSCI, Tegaskan Posisi sebagai Pembeli Saham

Rotasi tersebut, kata dia, merupakan bagian dari strategi penataan sumber daya manusia agar posisi strategis diisi oleh figur yang tepat sesuai kebutuhan organisasi dan tantangan yang dihadapi.

Selain pembenahan struktural, Kementerian Keuangan juga mengandalkan optimalisasi sistem Coretax sebagai instrumen penguatan basis data dan peningkatan efektivitas pemungutan pajak. Pemanfaatan teknologi dinilai penting untuk meminimalkan manipulasi transaksi dan memperkuat pengawasan.

Pemerintah juga mulai mengintensifkan penggunaan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk mendeteksi praktik penghindaran pajak, termasuk skema underinvoicing dalam kegiatan ekspor.

“Kan sudah ketahuan yang pernah saya sebut. Ekspor minyak kelapa sawit (CPO), banyak sekali yang ketahuan underinvoicing. Harga dimurahin di sini, di luar negeri dijualnya lebih tinggi, 2 kali lipat. Nanti akan kami kejar,” jelas Purbaya.

BACA JUGA:  Setahun Memimpin, Mas Rio Paparkan Capaian Ekonomi Situbondo di Hadapan Ribuan Warga

Lebih lanjut, Purbaya mengakui bahwa penetapan target rasio pajak ideal bukan perkara mudah karena dipengaruhi banyak variabel ekonomi. Meski demikian, ia menilai kondisi fiskal Indonesia saat ini relatif kuat untuk mendorong rasio pajak ke level yang lebih tinggi.

“Itu udah aman sekali. Tapi, biasanya memang nggak gampang. Perlu ekstra usaha,” tambahnya.

Sebagai informasi, rasio pajak Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam beberapa tahun terakhir cenderung stagnan di kisaran 10 persen. Pada 2022, rasio pajak tercatat sebesar 10,38 persen, turun tipis menjadi 10,31 persen pada 2023, dan kembali melemah ke level 10,08 persen pada 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *