Bupati Kholilurrahman Tegaskan Komitmen Jaga Industri Tembakau sebagai Penopang Ekonomi Pamekasan

Bupati Kholilurrahman Tegaskan Komitmen Jaga Industri Tembakau sebagai Penopang Ekonomi Pamekasan

PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mulai menyusun langkah strategis untuk mengantisipasi dampak kebijakan cukai rokok nasional terhadap industri tembakau daerah. Salah satunya dengan menggelar rapat koordinasi lintas sektor guna membahas rencana pemberlakuan cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan III.

Rapat yang digelar di Pendopo Ronggosukowati, Rabu (29/4/2026), dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD, aparat penegak hukum, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Madura, serta pelaku usaha rokok dan tembakau.

Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman, mengatakan industri hasil tembakau memiliki peran penting dalam menopang perekonomian daerah. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan cukai diharapkan turut mempertimbangkan keberlangsungan petani maupun pelaku usaha lokal.

“Kontribusi industri rokok dan tembakau sangat besar bagi Pamekasan. Ini harus menjadi pertimbangan dalam setiap kebijakan,” ujarnya.

Forum tersebut dimanfaatkan untuk menghimpun berbagai masukan dari pelaku usaha, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan sebagai bahan penyusunan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat. Hingga rapat berakhir, belum ada kesepakatan mengenai sikap bersama terhadap rencana penerapan cukai SKM Golongan III.

BACA JUGA:  PSM Kalah 1-2 dari Persija, Thomas Trucha Soroti VAR Tak Berfungsi di JIS

Kholilurrahman menegaskan bahwa penetapan tarif maupun klasifikasi cukai merupakan kewenangan pemerintah pusat. Meski demikian, pemerintah daerah berkepentingan menyampaikan kondisi riil di lapangan agar kebijakan yang diambil tidak berdampak negatif terhadap sektor tembakau di Pamekasan.

“Keputusan ada di pusat. Kita hanya menyampaikan aspirasi agar petani dan pengusaha tembakau tetap bisa berkembang,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Pamekasan akan melanjutkan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan serta menyiapkan naskah akademik sebagai dasar penyampaian rekomendasi resmi kepada pemerintah pusat.

BACA JUGA:  Ustadz Adi Hidayat Resmi Bergabung Sebagai Dosen Tetap Pascasarjana UPI

Sementara itu, Kepala KPPBC TMP C Madura, Novian Dermawan, menyampaikan bahwa kebijakan mengenai cukai SKM Golongan III masih dalam tahap pembahasan di tingkat nasional. Pemerintah, kata dia, masih melakukan kajian terhadap besaran tarif yang akan diterapkan, termasuk mempertimbangkan kondisi daerah penghasil tembakau.

“Masih dibahas di pusat, termasuk soal tarifnya. Kami melihat bagaimana kebijakan ini tetap mendukung potensi daerah,” jelasnya.

SKM Golongan III merupakan kategori yang umumnya diperuntukkan bagi industri rokok berskala kecil dan menengah. Karena itu, kebijakan tarif cukainya dinilai akan berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha, daya saing industri, serta penyerapan tenaga kerja, khususnya di daerah yang perekonomiannya bergantung pada sektor tembakau seperti Kabupaten Pamekasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *