SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menerima berkas kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum LSM dan seorang pegawai Inspektorat Kabupaten Sumenep hasil operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Sumenep.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas dua tersangka dalam kasus tersebut.
“Sekitar seminggu lalu berkas sudah diserahkan ke kami. Saat ini masih dalam proses penelitian kelengkapan formil dan materil,” ujar Indra saat dikonfirmasi, Jumat (1/8/2025).
Dua tersangka dalam perkara ini adalah Syaiful Bahri, yang diketahui sebagai anggota LSM, dan Jufri, kerabatnya yang juga merupakan pegawai Inspektorat Sumenep. Keduanya ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa Batang-Batang Daya, Siti Naisa, dengan meminta uang senilai Rp20 juta.
Indra menjelaskan, jika dalam penelitian ditemukan kekurangan, berkas akan dikembalikan ke penyidik Polres Sumenep untuk dilengkapi. Namun jika dinyatakan lengkap, pihak Kejaksaan akan menerbitkan surat P21 sebagai tanda bahwa proses hukum siap dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Kami masih teliti. Jika semua unsur terpenuhi, akan langsung kami nyatakan P21,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum yang seharusnya berperan dalam pengawasan dan pemberantasan korupsi, namun justru terlibat dalam dugaan tindak pidana yang bertentangan dengan peran tersebut.





