Kemenkes: Penghapusan Sunat Perempuan Adalah Investasi Pembangunan Manusia

Kemenkes: Penghapusan Sunat Perempuan Adalah Investasi Pembangunan Manusia

JAKARTA Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menegaskan bahwa penghapusan praktik sunat perempuan atau pemotongan/pelukaan genital perempuan (Female Genital Mutilation/Cutting) merupakan bagian penting dari upaya investasi pada pembangunan manusia dan pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka peringatan kampanye internasional “Zero Tolerance for Female Genital Mutilation” yang mengusung tema No End to FGM Without Sustained Commitment and Investment.

Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes, Imran Pambudi, menekankan bahwa penghapusan praktik ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kewajiban komprehensif dalam melindungi hak kesehatan perempuan dan anak perempuan di Indonesia. “Sesuai dengan SDG’s tujuan 5 yaitu mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan. Kemudian menghapuskan segala bentuk kekerasan di ruang publik dan pribadi, menghapuskan semua praktik berbahaya seperti perkawinan usia anak, perkawinan dini dan paksa serta sunat perempuan,” ujarnya.

Kebijakan tersebut dirumuskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang secara eksplisit melarang praktik sunat perempuan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Langkah ini dianggap sebagai bagian dari kerangka perlindungan kesehatan reproduksi dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

BACA JUGA:  Bocah 4 Tahun di Bangkalan Tewas Diduga Dibunuh Pamannya, Pelaku Ditangkap Polisi

Pada kesempatan yang sama, Kemenkes menegaskan bahwa praktik pemotongan genital perempuan tidak memiliki manfaat medis apapun. Berdasarkan kajian organisasi kesehatan global seperti Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), tindakan tersebut justru menimbulkan berbagai risiko serius seperti perdarahan, infeksi, kerusakan jaringan, komplikasi seksual dan psikologis.

Selain alasan medis, Kemenkes juga melihat penghapusan sunat perempuan sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia yang menyeluruh. Dengan meniadakan praktik berbahaya tersebut, upaya kesehatan reproduksi dapat dikonsentrasikan pada pelayanan kesehatan yang benar-benar berbasis bukti, serta mendukung peningkatan partisipasi perempuan dalam pendidikan, ekonomi, dan kehidupan sosial.

Pelarangan ini merupakan tanggapan atas berbagai bukti empiris yang menunjukkan bahwa sunat perempuan masih terus terjadi di beberapa komunitas, baik dalam bentuk simbolik atau yang mengakibatkan luka fisik serius. Komnas Perempuan dalam beberapa laporannya mencatat praktik ini masih dipengaruhi oleh justifikasi budaya, tafsir keagamaan, dan asumsi kesehatan yang tidak berdasar ilmiah.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Perkuat Pengawasan Dana Desa, Targetkan Nol Korupsi pada 2028

Kemenkes berharap dukungan lintas sektor, termasuk lembaga keagamaan, masyarakat sipil dan tenaga kesehatan, untuk memperkuat kampanye pencegahan hingga ke tingkat akar rumput. Strategi ini dipandang krusial agar perubahan norma sosial dapat terjadi seiring dengan implementasi regulasi.

Dengan penghapusan praktik ini, pemerintah memandang posisi perempuan sebagai bagian penting dari pembangunan nasional akan semakin kuat. Upaya ini juga dianggap sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap berbagai instrumen hak asasi manusia dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) yang menekankan penghormatan terhadap hak kesehatan, integritas tubuh, dan kesetaraan gender bagi seluruh warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *