Pramono Anung Umumkan UMP Jakarta 2026 Sore Ini di Balai Kota

Pramono Anung Umumkan UMP Jakarta 2026 Sore Ini di Balai Kota

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dijadwalkan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 pada Rabu (24/12/2025). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan menyampaikan penetapan tersebut secara langsung kepada publik melalui konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta pada sore hari.

Berdasarkan informasi yang diterima, pengumuman UMP Jakarta 2026 direncanakan berlangsung sekitar pukul 15.15 WIB. Keterangan resmi dari gubernur akan menjelaskan besaran UMP serta kebijakan yang menyertainya.

Sehari sebelumnya, Pramono memastikan bahwa keputusan terkait UMP Jakarta 2026 telah ditandatangani dan tinggal diumumkan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah pusat. Ia menyebut, proses penetapan UMP telah melalui pembahasan panjang di tingkat Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

BACA JUGA:  Gunung Marapi Erupsi, Kolom Abu Capai 1.200 Meter

“Dewan Pengupahan sudah melakukan rapat dan pembahasan berkali-kali. Dan rekomendasi sudah mengerucut dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan. Kami sedang mempersiapkan Keputusan Gubernur,” kata Pramono.

Menurut Pramono, keputusan mengenai UMP Jakarta 2026 bersifat final. Ia meminta seluruh pihak, baik pekerja maupun pengusaha, menunggu pengumuman resmi pemerintah daerah.

“Mudah-mudahan sebenarnya sudah ada keputusan, tetapi kami akan mengumumkan besok (hari ini) sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Tapi yang jelas sudah putus,” ujarnya.

Dalam menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta tetap berpegang pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Pramono menegaskan, regulasi tersebut menjadi acuan utama dalam pengambilan keputusan.

BACA JUGA:  Berkas OTT Oknum LSM dan Pegawai Inspektorat Sumenep Diterima Kejari, Segera Disidangkan

“Yang jelas bahwa sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya pasti taat dengan PP yang mengatur tentang itu, yaitu PP Nomor 51. Sehingga dengan demikian itulah yang kita gunakan sebagai acuan dan besok kami umumkan,” tegasnya.

Selain penetapan besaran UMP, Pemprov DKI Jakarta juga memasukkan sejumlah kebijakan pendukung dalam Keputusan Gubernur. Kebijakan tersebut berupa pemberian insentif yang menyasar sektor transportasi, pangan, dan kesehatan sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja.

“Di dalam keputusan gubernur, kami juga menyampaikan bahwa pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif yang berkaitan dengan transportasi, berkaitan dengan pangan, dan berkaitan dengan kesehatan. Kami cantumkan dalam keputusan gubernur,” pungkas Pramono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *