Bandung – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memberhentikan sementara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Gerakan Pramuka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Posisi Eddy digantikan oleh Sekretaris Dispora, Sigit Iskandar, yang dilantik secara definitif bersama 89 pejabat lainnya di Plaza Balai Kota Bandung, Senin (25/8/2025).
“Status kepegawaiannya sudah diberhentikan sementara. Suratnya saya tandatangani sejak penetapan tersangka,” ujar Farhan usai pelantikan.
Farhan menjelaskan, keputusan tersebut telah mendapatkan persetujuan Gubernur Jawa Barat, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara sebelum 20 Agustus 2025. “Kalau nanti ada putusan pengadilan, kita lihat hasil akhirnya,” tambahnya.
Eddy Marwoto ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Juni 2025 dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020 senilai Rp6,5 miliar.
Selain Eddy, tiga orang lain juga menjadi tersangka, yakni mantan Kadispora Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI), dan mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Bandung Deni Nurhadiana Hadimin (DNH). Keempatnya saat ini ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung.
Berdasarkan hasil penyidikan, dana hibah tersebut diduga diselewengkan untuk pembayaran honor fiktif pengurus Pramuka dan pembuatan laporan pertanggungjawaban palsu. Negara ditaksir mengalami kerugian hingga 20 persen dari total dana hibah yang dicairkan.





