PAMEKASAN — Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 68 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pembiayaan Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menuai sorotan dari DPRD setempat. Regulasi baru itu menggantikan Perbup 7/2024 yang sebelumnya mengatur penyelenggaraan Universal Health Coverage (UHC), dan dinilai mengubah status UHC Pamekasan dari prioritas menjadi nonprioritas.
Pembahasan peraturan tersebut digelar di ruang rapat Komisi IV DPRD Pamekasan, Rabu (15/10/2025), bersama Tim UHC, Plh Sekda Didik Hariadi, Kepala BPKPD Sahrul Munir, Kadinkes dr. Saifudin, serta sejumlah kepala puskesmas dan direktur rumah sakit.
Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Halili menilai kebijakan baru itu bertentangan dengan semangat pelayanan publik di bidang kesehatan.
“Perbup ini justru mempertegas status UHC kita yang cut off atau nonprioritas. Dengan diberlakukannya aturan ini, Perbup sebelumnya otomatis dicabut, padahal tidak ada pembahasan dengan DPRD sebelumnya,” ujarnya usai rapat.
Menurut Halili, Komisi IV tetap berkomitmen mendorong Pemkab Pamekasan mengembalikan status UHC menjadi prioritas hingga akhir 2025.
“Kesimpulan kami jelas, UHC prioritas harus dipertahankan. Soal teknis pelaksanaan itu urusan eksekutif, tapi Perbup 68/2025 dan surat edarannya perlu diperbaiki,” tegasnya.
Halili menjelaskan perbedaan mendasar antara UHC prioritas dan nonprioritas terletak pada proses aktivasi JKN bagi pasien baru. Dalam skema prioritas, peserta yang mendaftar langsung aktif dan bisa memperoleh layanan kesehatan saat itu juga. Sedangkan dalam skema nonprioritas, aktivasi baru berlaku bulan berikutnya atau dua bulan kemudian tergantung tanggal pendaftaran.
“Warga sakit tidak mengenal tanggal. Kondisi darurat tidak bisa menunggu proses administrasi. Karena itu kami ngotot agar UHC prioritas tetap berjalan sampai Desember 2025,” katanya.
Selain itu, Komisi IV juga meminta agar mekanisme pembayaran iuran JKN diatur lebih efisien. Halili menyarankan agar Pemkab mengalihkan sekitar 21 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah menjadi PBI Pusat, guna menekan beban keuangan daerah tanpa mengurangi layanan kepada masyarakat.
Sementara itu, anggota Komisi IV Abd. Rasyid Fansori menambahkan, data kunjungan pasien ke fasilitas kesehatan (Faskes) menunjukkan kondisi kesehatan masyarakat Pamekasan masih perlu perhatian serius.
“Hingga Agustus 2025, tercatat 1.370.483 pasien datang ke faskes. Ini menjadi indikator bahwa kesehatan warga masih rentan, sehingga status UHC harus tetap diusahakan menjadi prioritas,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Kepala BPKPD Pamekasan Sahrul Munir menyebut keberlanjutan program UHC prioritas membutuhkan penyesuaian anggaran lintas sektor.
“Kalau ingin tetap jadi prioritas, maka program lain harus menyesuaikan. Perlu ada realokasi agar layanan kesehatan tidak terganggu,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan dr. Saifudin menyatakan pihaknya mendukung penuh upaya mengembalikan UHC ke status prioritas, namun mengingatkan kondisi keuangan daerah masih terbatas.
“Semua sepakat UHC prioritas lebih baik, tapi tahun ini tetap cut off karena faktor anggaran. Untuk 2026, kemungkinan non-cut off masih terbuka,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat mampu untuk mendaftar JKN secara mandiri dan tidak menunggu sakit agar perlindungan kesehatan dapat aktif lebih cepat.
“Bagi pekerja, iuran seharusnya dialihkan ke pemberi kerja. Saat ini ada sekitar 30 hingga 40 ribu pekerja yang masih ditanggung Pemda. Jika dipindahkan, beban daerah bisa berkurang,” tutup Saifudin.*





