JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengakui masih menghadapi kendala dalam penindakan terhadap pengguna zat aktif etomidate yang dicampurkan ke dalam cairan rokok elektrik (vape). Hingga kini, aparat belum memiliki alat uji cepat untuk mendeteksi kandungan zat tersebut di dalam tubuh pengguna.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, mengatakan penegakan hukum tetap berjalan, namun terbatas pada kasus yang disertai barang bukti fisik.
“Penindakan sampai hari ini masih tetap berlanjut. Namun masih ada satu persoalan di situ, belum ada lembaga yang mengeluarkan test kit-nya,” kata Zulkarnain dalam FGD Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink) di Gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, penyidik hanya dapat memproses hukum pihak yang kedapatan membawa atau memiliki vape yang terbukti mengandung etomidate. Sementara terhadap pengguna yang tidak lagi memegang barang bukti, aparat kesulitan melakukan pembuktian.
“Kalau yang sudah menggunakan (tapi) tidak memegang barang bukti (tidak bisa ditindak). Karena test kit-nya, tes urinenya belum ada, maka tidak bisa kita tracing,” jelas Zulkarnain.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, Bareskrim telah mengajukan permohonan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar mempermudah proses regulasi, khususnya terkait penyediaan bahan baku dan perizinan produksi alat tes etomidate di dalam negeri. Langkah ini dinilai penting menyusul meningkatnya peredaran cairan vape yang dicampur zat anestesi tersebut.
“Kami bermohon kepada Balai POM nanti bisa mempermudah bagi lembaga-lembaga penelitian atau pihak-pihak yang akan memproduksi, membantu dalam hal penyediaan bahan baik, izin keluar untuk mengimpor, sehingga pembuatan test kit-nya di Indonesia bisa dimudahkan,” pungkas Zulkarnain.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto menyoroti tren peningkatan penggunaan rokok elektrik di Indonesia yang dinilai mengkhawatirkan. Ia menyebut lonjakan paling signifikan terjadi di kalangan remaja.
Suyudi merujuk pada hasil survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yang dirilis Kementerian Kesehatan bersama Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Berdasarkan survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2021 yang dirilis Kementerian Kesehatan dan WHO, terjadi lonjakan prevalensi pengguna rokok elektrik di Indonesia hingga 10 kali lipat,” kata Suyudi.
Ia menjelaskan, prevalensi pengguna vape yang pada 2011 tercatat sebesar 0,3 persen, meningkat menjadi 3 persen pada 2021. Secara jumlah, diperkirakan sekitar 6,6 juta penduduk berusia 15 tahun ke atas menggunakan rokok elektrik.
“Kondisi ini diperparah dengan data Riset Kesehatan Dasar yang menunjukkan peningkatan prevalensi pada kelompok remaja usia 15-19 tahun,” lanjutnya.
BNN menilai situasi tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama di tengah munculnya modus baru penyalahgunaan zat berbahaya melalui produk rokok elektrik.





