Pedoman Media Siber

Kebebasan pers adalah hak asasi yang dijamin konstitusi. Media siber sebagai bagian dari pers juga wajib menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, Dewan Pers menyusun pedoman ini sebagai acuan.

2. Definisi

  • Media Siber: Media yang berbasis internet dan menjalankan kegiatan jurnalistik.
  • Isi Buatan Pengguna (UGC): Konten dari pengguna seperti komentar, artikel, atau unggahan lainnya.

3. Verifikasi Berita

  • Setiap berita harus diverifikasi.
  • Jika belum sempat diverifikasi karena alasan mendesak dan bersifat publik, harus dijelaskan di akhir berita bahwa informasi tersebut masih menunggu verifikasi.
  • Setelahnya, berita wajib diperbarui dengan hasil verifikasi.

4. Konten dari Pengguna (UGC)

  • Media harus mencantumkan aturan konten pengguna secara jelas.
  • Pengguna wajib mendaftar dan setuju tidak mengunggah konten hoaks, SARA, kekerasan, pornografi, atau diskriminatif.
  • Media berhak menghapus konten yang melanggar dan harus menindaklanjuti laporan maksimal dalam 2 x 24 jam.
  • Media tidak bertanggung jawab atas konten pengguna jika sudah mengikuti prosedur di atas, tapi tetap wajib menghapus jika melanggar.

5. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat dan hak jawab mengikuti UU Pers dan harus ditautkan ke berita asli.
  • Jika berita dikutip media lain, media pengutip juga wajib ikut mengoreksi.
  • Media yang tidak memberi hak jawab bisa dikenakan denda hingga Rp500 juta.

6. Pencabutan Berita

  • Berita tidak bisa dicabut kecuali untuk alasan khusus seperti SARA, korban anak, atau traumatis.
  • Jika berita dicabut, alasannya harus diumumkan dan media lain yang mengutip wajib ikut mencabut.

7. Iklan

  • Harus dibedakan jelas antara berita dan iklan.
  • Konten berbayar wajib diberi label seperti “iklan” atau “sponsored”.

8. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai hukum yang berlaku.

9. Pencantuman Pedoman
Media wajib memuat Pedoman ini secara jelas di platformnya.

10. Sengketa
Sengketa pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Tanggal Penetapan: Jakarta, 3 Februari 2012
Sumber: https://dewanpers.or.id