JAKARTA – DPR RI bersama pemerintah serta perwakilan musisi menyepakati penarikan royalti lagu akan didelegasikan sementara kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Kesepakatan ini berlaku selama dua bulan ke depan, sembari menunggu revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta diselesaikan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan keputusan tersebut dalam rapat konsultasi di ruang Komisi XIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (21/8/2025). “Dalam dua bulan ini kita jadikan UU Hak Cipta sebagai aturan yang benar-benar berpihak kepada semua pihak. Untuk itu, LMKN akan menjadi pihak yang menarik seluruh royalti agar terpusat di sana,” ujar Dasco.
Dasco menargetkan pembahasan revisi UU Hak Cipta rampung dalam waktu dua bulan. Menurutnya, langkah ini diambil agar musisi dan pencipta lagu dapat fokus membahas rancangan undang-undang tersebut. Selain itu, pendelegasian ini memberi waktu untuk melakukan audit terhadap LMK yang ada.
“Supaya pihak-pihak lain berkonsentrasi membahas UU. Kalau perlu audit dilakukan agar transparansi ke depan bisa terjadi. Penyanyi dan pencipta lagu berhak menerima hak dan manfaatnya secara adil,” tegasnya. Pernyataan itu disambut persetujuan peserta rapat.
Dasco juga berharap mekanisme ini dapat menenangkan keresahan publik terkait isu royalti. “Selama dua bulan ini, dunia musik bisa lebih adem. Jangan sampai orang takut mendengar atau memutar lagu karena khawatir salah kena royalti,” ujarnya dengan nada berseloroh.
Revisi UU Hak Cipta saat ini tengah digodok oleh DPR bersama pemerintah, termasuk melibatkan perwakilan musisi dan pencipta lagu dalam tim perumus. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan regulasi yang adil dan transparan bagi seluruh pemangku kepentingan industri musik.





