Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di Jakarta, Selasa (19/8), untuk mempermudah masyarakat yang masa berlaku SIM-nya akan habis.
Melalui akun resmi X @TMCPoldaMetro, layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik, yaitu:
- Area Parkir Kementerian PANRB, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 69, Jakarta Selatan.
- Lobby Utama LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk No.127, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.
- Area Parkir Samping Universitas Trilogi, Jalan Duren Tiga Timur, Pancoran, Jakarta Selatan.
- Lobby Selatan Mall Ciputra, Jalan Letjen S. Parman, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
- Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jalan Lapangan Banteng Timur No.1, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Pemohon wajib membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, mengisi formulir, serta menjalani tes kesehatan di lokasi layanan. Program ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Bagi pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa, pengurusan harus dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.





