Tom Lembong Resmi Bebas dari Rutan Cipinang Usai Terima Abolisi Presiden Prabowo

Tom Lembong Resmi Bebas dari Rutan Cipinang Usai Terima Abolisi Presiden Prabowo

JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (25/7/2025) malam. Pembebasan tersebut dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong.

Tom keluar dari rutan pada pukul 22.05 WIB dengan mengenakan kemeja biru tua. Ia didampingi istrinya, Francisca Wihardja, tim penasihat hukum, serta mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Saya kembali menghirup udara bebas, kembali kepada keluarga tercinta dan kehidupan normal,” ujar Tom saat memberikan keterangan kepada awak media di depan rutan.

Tom menyampaikan rasa syukur atas kebebasannya dan mengucapkan terima kasih kepada Tuhan, keluarganya, Presiden Prabowo Subianto, serta para pimpinan DPR yang telah memberikan pertimbangan dalam proses pemberian abolisi.

BACA JUGA:  Pemerintah Percepat Pembangunan Gerai dan Gudang Koperasi Desa Merah Putih, Mulai Dibangun Bulan Ini

Abolisi merupakan hak konstitusional Presiden untuk menghentikan proses pidana yang sedang berjalan, termasuk menghapuskan tuntutan hukum atas seseorang. Keputusan tersebut dapat diambil berdasarkan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sesuai dengan ketentuan Pasal 14 UUD 1945.

Keppres yang menandai pemberian abolisi tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada Jumat sore, kemudian disampaikan Kejaksaan kepada pihak Rutan Cipinang pada malam hari sebagai dasar pembebasan Tom Lembong.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi importasi gula kristal mentah di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016. Ia dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan persetujuan impor kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi lintas kementerian maupun rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Perbuatan tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar. Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan apabila tidak dibayar.

BACA JUGA:  Singapura Resmi Berlakukan Hukuman Cambuk bagi Pelaku Scam

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang semula meminta hukuman tujuh tahun penjara. Namun, pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan.

Tom Lembong dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga saat ini, Keppres abolisi yang dikeluarkan Presiden Prabowo menjadi perhatian publik, terutama karena dilakukan tidak lama setelah Tom menjalani masa tahanannya. Belum ada keterangan resmi dari pihak Istana terkait pertimbangan khusus dalam pemberian abolisi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *