Kejaksaan Agung Perkuat Pengawasan Dana Desa, Targetkan Nol Korupsi pada 2028

Kejaksaan Agung Perkuat Pengawasan Dana Desa, Targetkan Nol Korupsi pada 2028

Bangli, Bali – Kejaksaan Agung memperketat pengawasan pengelolaan dana desa guna menekan potensi penyimpangan dan tindak pidana korupsi hingga tingkat pemerintahan paling bawah. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan peran kejaksaan dalam mengawal penggunaan anggaran negara yang bersumber dari APBN.

Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menyatakan bahwa pengawasan dana desa merupakan bentuk implementasi langsung dari agenda Asta Cita pemerintah. Hal itu disampaikannya saat membuka bimbingan teknis optimalisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kabupaten Bangli, Bali, Sabtu.

Menurut Reda, Kejaksaan memperkuat fungsi intelijen serta mendorong digitalisasi sistem pengawasan untuk meminimalkan celah penyelewengan dana desa. Ia menegaskan, upaya tersebut ditujukan kepada seluruh aparatur pemerintahan desa agar pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan Agung menargetkan nol kasus korupsi dana desa pada 2028 di seluruh Indonesia. Untuk mencapai target tersebut, dua strategi utama diterapkan, yakni menjadikan program Jaga Desa sebagai instrumen pembinaan dan pendampingan hukum bagi lebih dari 75 ribu aparatur desa, serta pengembangan aplikasi Jaga Desa sebagai sistem pengawasan digital.

BACA JUGA:  Mobil Tabrak Pagar Rumah Jusuf Kalla di Jakarta Selatan, Pengemudi Diduga Mengantuk

Aplikasi tersebut dirancang sebagai sarana pelaporan, pemantauan realisasi anggaran secara berkala, sekaligus basis data pembangunan desa yang terintegrasi. Selain pengawasan dana desa, Kejaksaan juga mengawal sejumlah program strategis nasional, di antaranya pembangunan Gerai Gudang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan pengembangan Kampung Nelayan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana menilai bimbingan teknis ini menjadi langkah preventif untuk memperkuat tata kelola keuangan desa yang akuntabel dan transparan. Ia menegaskan, pengelolaan anggaran yang baik menjadi kunci pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa, sekaligus mendorong peran koperasi desa dalam memperkuat kemandirian ekonomi perdesaan.

BACA JUGA:  Telkom Indonesia Tegaskan Digitalisasi Tingkatkan Kinerja Bisnis Hingga 50 Persen

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyebut program Jaga Desa memberi kepastian pendampingan hukum bagi aparatur desa, termasuk dalam penguatan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. “KDKMP sebagai motor penggerak ekonomi rakyat merupakan pilar penting. Sinergi antara pendampingan hukum dan penguatan ekonomi desa menjadi sangat krusial,” ujarnya.

Koster berharap pendampingan dari Kejaksaan dapat memberikan rasa aman bagi aparatur desa di Bali, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat lebih fokus dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), realisasi dana desa di Provinsi Bali hingga Oktober 2025 telah mencapai Rp665,20 miliar atau 99,70 persen dari total pagu anggaran. Kegiatan bimbingan teknis tersebut dihadiri aparatur pemerintahan desa, Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar, serta sejumlah perwakilan instansi terkait lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *