Pemerintah Kucurkan Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Daerah, Prioritaskan Gaji ASN dan PPPK

JAKARTA – Pemerintah pusat menyiapkan bantuan senilai Rp20,5 triliun bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kondisi fiskal sekaligus memastikan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetap berjalan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penyaluran bantuan tersebut ditargetkan mulai dilakukan paling lambat pekan depan setelah seluruh proses administrasi rampung.

Purbaya menegaskan dana tersebut bukan merupakan tambahan skema Transfer ke Daerah (TKD), melainkan bantuan pemerintah pusat yang disalurkan berdasarkan kebutuhan fiskal masing-masing daerah.

“Itu bukan TKD. Tapi bantuan pemerintah pusat supaya kondisi keuangan daerah lebih stabil,” kata Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, besaran bantuan yang diterima setiap daerah akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing, termasuk tingkat kekurangan anggaran yang dihadapi dalam memenuhi belanja wajib.

BACA JUGA:  Kemensos Salurkan 30 Ton Beras dan 5.500 Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

Pemerintah berharap dukungan tersebut dapat mengurangi tekanan fiskal yang dialami daerah sehingga penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pembayaran hak pegawai, dapat berlangsung tanpa hambatan.

“Harusnya bantuan pusat ini bisa mengurangi beban mereka sehingga mereka bisa bergerak lebih leluasa,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, menjelaskan penentuan besaran bantuan dilakukan setelah pemerintah menghitung selisih antara kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan kebutuhan belanja di masing-masing daerah.

Fokus utama bantuan tersebut, kata dia, adalah memastikan pemerintah daerah mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji ASN daerah, termasuk PPPK baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

“Kita telah menghitung beberapa pemerintah daerah yang ada gap antara APBD dengan realisasinya dan juga kebutuhannya, terutama untuk pembayaran gaji ASN daerah dan PPPK. Selisih itulah yang kita tutup dalam bentuk bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” kata Nufransa.

Berdasarkan hasil pemetaan pemerintah, bantuan akan disalurkan kepada 497 pemerintah daerah dengan nominal yang berbeda sesuai kondisi fiskal masing-masing.

BACA JUGA:  Mendagri Siapkan Tiga Langkah Atasi Kesulitan Daerah Bayar Gaji ASN dan PPPK

Pemerintah optimistis kebijakan tersebut dapat menjaga keberlangsungan pembayaran gaji pegawai sekaligus menghindari potensi pengurangan tenaga PPPK akibat keterbatasan anggaran daerah.

“Diharapkan dari 497 itu bisa memenuhi kebutuhan sehingga tidak akan ada PHK terhadap pegawai PPPK tersebut,” ujarnya.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan hingga semester I 2026 realisasi Transfer ke Daerah (TKD) mencapai Rp357,4 triliun. Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp402,5 triliun. Pemerintah menilai bantuan khusus sebesar Rp20,5 triliun menjadi salah satu langkah untuk menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah meningkatnya kebutuhan belanja pegawai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *