JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan Haksono Santoso sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan yang terjadi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 2023.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. “Benar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (15/11/2024).

Meski membenarkan penetapan tersangka, Ade Ary belum merinci kronologi perkara maupun latar belakang Haksono.
Berdasarkan dokumen kepolisian yang diterima redaksi, Haksono juga telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Surat DPO bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya itu ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Dalam dokumen tersebut, Haksono disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dugaan tindak pidana itu disebut terjadi di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, sekitar tahun 2023.
Surat DPO turut memuat identitas, foto, serta alamat terakhir Haksono di wilayah Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada aparat apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan.





