SINGAPURA — Pemerintah Singapura resmi memberlakukan hukuman cambuk bagi pelaku penipuan atau scam mulai Selasa (30/12/2025) waktu setempat. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pengetatan hukum untuk menekan maraknya kasus penipuan, terutama yang berbasis daring.
Berdasarkan ketentuan terbaru, pelaku scam dalam kasus serius dapat dijatuhi hukuman cambuk wajib hingga 24 kali, di luar sanksi pidana lain seperti hukuman penjara dan denda.
Otoritas Singapura, seperti dilaporkan AFP, menyatakan kebijakan ini diterapkan seiring meningkatnya kerugian akibat kejahatan penipuan dalam beberapa tahun terakhir. Kementerian Dalam Negeri Singapura menegaskan pemberantasan penipuan menjadi salah satu prioritas nasional utama.
“Ya, ketentuan tersebut mulai berlaku hari ini, 30 Desember 2025,” ujar perwakilan Kementerian Dalam Negeri Singapura kepada AFP.
Menteri Negara Senior Singapura untuk Urusan Dalam Negeri, Sim Ann, sebelumnya mengungkapkan kepada parlemen bahwa total kerugian akibat penipuan di Singapura mencapai lebih dari 3,7 miliar dolar Singapura atau setara Rp48,3 triliun. Kerugian tersebut tercatat sejak tahun 2020 hingga paruh pertama 2025.
Dalam periode yang sama, sekitar 190 ribu kasus penipuan dilaporkan kepada otoritas setempat.
Ketentuan hukuman cambuk ini merupakan bagian dari amandemen undang-undang pidana yang disahkan parlemen Singapura pada November 2025. Dalam regulasi tersebut, pelaku scam, termasuk anggota sindikat maupun perekrut, akan dikenakan hukuman cambuk wajib minimal enam kali dan maksimal 24 kali.
Sementara itu, pihak-pihak yang membantu aksi penipuan, termasuk yang berperan sebagai “kurir uang” dengan menyediakan rekening bank atau kartu SIM, dapat dijatuhi hukuman cambuk bersifat opsional hingga 12 kali.
Selain pengetatan hukum, pemerintah Singapura juga terus memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi publik. Otoritas setempat telah membuka saluran telepon nasional untuk pelaporan penipuan serta meluncurkan aplikasi ScamShield sejak 2020, yang memungkinkan masyarakat memeriksa panggilan, pesan, dan situs web mencurigakan.
Dalam beberapa tahun terakhir, pusat-pusat scam daring dilaporkan berkembang pesat di kawasan Asia Tenggara. Sindikat tersebut kerap menargetkan korban melalui modus penipuan asmara daring dan investasi kripto, dengan melibatkan jaringan lintas negara.**





