PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam sepekan terakhir. Lima orang pelaku ditangkap, salah satunya ditembak karena mencoba melawan petugas saat proses penangkapan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Dony Setiawan menjelaskan, pengungkapan dilakukan sejak Jumat hingga Rabu, 18–23 Juli 2025. Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M, SRF, MHB, AML, dan SS.
“Salah satu tersangka, SRF, saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Pamekasan karena juga terlibat kasus penggelapan kendaraan bermotor,” kata AKP Dony dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).
Pada kasus pertama, tersangka M ditangkap usai mencuri sepeda motor Suzuki Smash warna hitam bernomor polisi M 3904 BL di Desa Palengaan Daja, Kecamatan Palengaan. Ia beraksi bersama seorang rekannya berinisial SHD yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“SHD berperan sebagai pengawas situasi saat M menjalankan aksinya. Kami masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” ujar Dony.
Sementara itu, SRF ditangkap dalam kasus kedua usai mencuri sepeda motor Honda NF warna hitam dengan nopol M 2152 AP di wilayah Kecamatan Pakong. Polisi juga mengamankan satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dari tangan tersangka.
Kasus ketiga melibatkan dua tersangka, MHB dan AML, yang ditangkap setelah mencuri sepeda motor di Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan. Polisi menyita dua unit sepeda motor: Honda Beat warna merah putih M 6533 BO dan Honda Beat warna hitam M 8835 CS yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
“Sedangkan kasus keempat melibatkan SS, yang mencuri motor dari teras rumah warga di Desa Pegagan, Kecamatan Pademawu,” imbuhnya. Dari tersangka ini, polisi mengamankan satu unit motor Astrea 98 hitam bernopol M 3313 AK serta sebuah BPKB sepeda motor Yamaha Vega.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun, tergantung pada peran masing-masing dalam tindak pidana tersebut.





