SAMPANG – Gudang rokok milik pengusaha berinisial H.S di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, disegel Bea Cukai Madura pada awal Agustus 2025. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan dua mesin produksi tanpa izin yang digunakan untuk memproduksi rokok ilegal.
Meski penyegelan telah dilakukan, publik mempertanyakan langkah lanjutan dari Bea Cukai. Sejumlah pihak menilai penghitungan jumlah batang rokok yang dihasilkan penting dilakukan untuk memastikan kerugian negara tidak hanya menjadi wacana.
Situasi memanas pada Rabu (13/8/2025) ketika ribuan massa menggelar aksi di depan Kantor Bea Cukai Madura. Salah satu orator aksi, Nurahmad, mengungkapkan bahwa mereka membawa bukti berupa daftar karyawan, laporan produksi, dan merek-merek rokok yang diduga diproduksi secara ilegal.
“Hasil investigasi kami menunjukkan mesin milik Hartono memproduksi merek-merek terkenal seperti Bohay, Caroline, Silverstone, termasuk Geboy. Produksi ini sudah berjalan lama,” tegasnya di atas mobil komando.
Nurahmad juga menuding ada dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai dan aparat kepolisian yang memuluskan jalannya produksi dan distribusi rokok ilegal tersebut.
“Kalau Bea Cukai mau serius, data kami siap dibuka untuk menghitung kerugian negara sampai ke rupiah terakhir,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Bea Cukai Madura untuk menghitung potensi kerugian negara secara resmi, memutus rantai distribusi, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, termasuk oknum aparat.
“Tanpa langkah tegas, penyegelan hanya akan menjadi formalitas, sementara negara terus kehilangan potensi penerimaan triliunan rupiah demi segelintir pengusaha nakal,” tandas Nurahmad.





