Berita  

Terpidana Kasus Dini Sera, Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan di HUT ke-80 RI

Terpidana Kasus Dini Sera, Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan di HUT ke-80 RI

Jakarta – Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus kematian Dini Sera Afriyanti, memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman selama empat bulan pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Iya, betul, yang bersangkutan mendapatkan remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/8).

BACA JUGA:  PDIP Gelar Kongres VI Secara Tertutup, Megawati Kembali Dikukuhkan sebagai Ketua Umum

Rika menjelaskan, remisi umum diberikan setiap peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus, sedangkan remisi dasawarsa berlaku bagi narapidana yang dipidana penjara maupun kurungan, termasuk pengganti denda. Besarannya mencapai 1/12 dari masa pidana yang dijalani, dengan pengurangan maksimal tiga bulan.

“Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Ronald Tannur sebelumnya sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan kasasi, yang kemudian dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim kasasi memutuskan Ronald bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.

BACA JUGA:  Singapura Resmi Berlakukan Hukuman Cambuk bagi Pelaku Scam

Perkara ini juga menyeret tiga hakim PN Surabaya yang memutus bebas Ronald. Mereka ditangkap karena menerima suap dari pengacara dan ibunda Ronald, Lisa Rachmat, bersama Meirizka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *