Bantul – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama jajaran provinsi dan kabupaten berhasil mengungkap percobaan pembuatan narkotika jenis sabu di Pedukuhan Jaranan, Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Jadi dalam beberapa waktu kemarin BNN RI bersama jajaran BNN di tingkat provinsi dan kabupaten mengadakan ungkap kasus pembuatan sabu di Dusun Jaranan Panggungharjo Bantul,” kata Kepala BNN Kabupaten Bantul, Arfin Munajah, di Bantul, Senin (25/8/2025).
Arfin menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pemantauan yang dilakukan selama beberapa bulan oleh tim BNN terhadap aktivitas di lokasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku percobaan produksi sabu adalah seorang pemuda berusia 22 tahun.
“Dia seorang anak berusia 22 tahun yang ternyata mencoba membuat sabu. Jadi kita berharap masyarakat waspada di mana pun, karena Bantul ternyata tidak hanya sebagai konsumen saja, tapi sudah mulai banyak yang coba-coba memproduksi,” ujarnya.
BNN mengungkapkan bahwa aktivitas ini dilakukan secara skala rumahan dan lokasi tersebut juga berfungsi sebagai laboratorium mini.
“Kalau kemarin ada alat-alat untuk memproduksi sabu yang di Sewon, namun untuk bahan zat kimianya atau prekursornya sudah habis. Tapi untuk pengiriman barang-barang ini, dia pesan dari aplikasi itu terdeteksi semuanya, tapi rumah yang dia pakai,” kata Arfin.
Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum BNN sepanjang 2025. Kasus ini juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait indikasi peredaran narkotika di Bantul.
“Kalau 2025 kami menindaklanjuti aduan masyarakat saja, untuk penangkapan sudah dilaksanakan bersama tim, ada beberapa penangkapan di daerah Kasihan dan Piyungan, tapi langsung dari BNNP DIY, dan kita hanya support untuk membantu sebagai anggota tim,” jelas Arfin.
BNN mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba dan bahaya penyalahgunaan narkotika.





