Mendagri Siapkan Tiga Langkah Atasi Kesulitan Daerah Bayar Gaji ASN dan PPPK

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemerintah telah menyiapkan tiga langkah strategis untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penegasan itu disampaikan Tito sekaligus meluruskan informasi yang berkembang terkait sikapnya terhadap usulan penambahan Transfer ke Daerah (TKD). Menurutnya, pemberitaan yang menyebut dirinya menolak tambahan dana tersebut tidak sesuai dengan pernyataan yang sebenarnya.

“Tolong di media jangan sampai apa istilahnya ada yang memberitakan salah [dengan judul] ‘Mendagri menolak usulan tambahan TKD daerah, titik dua, jangan mau dibohongi oleh staf’, nggak gitu yang saya sampaikan,” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).

Pernyataan itu disampaikan usai menghadiri Konferensi Pers Pemerintah mengenai pembaruan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC)/Program Prioritas serta percepatan fase pemulihan permanen pascabencana Sumatera di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Jakarta.

Efisiensi Anggaran Jadi Langkah Pertama

Tito menjelaskan, solusi pertama yang ditempuh pemerintah adalah meminta setiap daerah melakukan efisiensi anggaran. Berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri, masih terdapat sejumlah pos belanja yang dinilai dapat dihemat, seperti anggaran perjalanan dinas maupun honorarium rapat.

BACA JUGA:  Puluhan Mahasiswa BEM Unira Demo ke Kantor Bupati Pamekasan, Desak Perbaikan Layanan Publik dan Lingkungan

Ia mencontohkan Pemerintah Kabupaten Lahat yang berhasil menghemat anggaran hingga Rp400 miliar melalui penataan belanja daerah.

“Nah itu yang saya minta, kerjakan dulu itu (efisiensi). Jangan tahu-tahu minta aja langsung tambahan DAU (Dana Alokasi Umum),” kata Tito.

“No. Kerjakan dulu efisiensi dan kami akan turunkan tim,” imbuhnya.

Dorong Pencairan Dana Bagi Hasil

Apabila hasil pendampingan menunjukkan daerah masih mengalami kendala setelah melakukan efisiensi, langkah berikutnya adalah mendorong percepatan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih menjadi kewajiban pemerintah pusat.

Menurut Tito, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar dana tersebut segera disalurkan, terutama bagi daerah yang membutuhkan untuk memenuhi belanja pegawai.

“Kita akan sampaikan ke Menteri Keuangan, tolong dong bayarin yang itu. Karena itu buat belanja pegawai. Begitu dibayar, dia sudah cukup, selesai masalah,” jelas Tito.

Tambahan DAU untuk Daerah yang Benar-Benar Kekurangan

Langkah terakhir disiapkan bagi daerah yang telah melakukan efisiensi, namun tetap mengalami kekurangan anggaran dan tidak memiliki DBH atau jumlahnya tidak mencukupi untuk membayar gaji pegawai.

BACA JUGA:  Tom Lembong Resmi Bebas dari Rutan Cipinang Usai Terima Abolisi Presiden Prabowo

Dalam kondisi tersebut, pemerintah membuka peluang pemberian tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) melalui Kementerian Keuangan.

Kemendagri mencatat terdapat sekitar 79 pemerintah daerah yang masuk kategori mengalami kesulitan fiskal sehingga memerlukan dukungan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Nah ada daerah yang mungkin efisiensi sudah dilakukan, sudah kita bedah, nggak cukup. DBH enggak ada atau ada DBH tapi enggak cukup bayar belanja pegawai dari jalan lain,” tutur Tito.

“Ini harus top up dari Menteri Keuangan,” pungkasnya.

Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut ditempuh untuk memastikan pembayaran gaji ASN dan PPPK di daerah tetap berjalan, sekaligus menjaga stabilitas pelayanan publik tanpa mengabaikan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efisien dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *